-->

Syarat Syar'i Diperbolehkan Wanita Melamar Pria

Syarat Syar'i Diperbolehkan Wanita Melamar Pria - Sahabat baismi, sesungguhnya wanita diperbolehkan melamar seorang pria lebih dulu jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan. Misalnya dengan alasan karena ingin mendapatkan suami yang sholeh atau yang bisa mengajarkan agama karena bukan termasuk tindakan tercela yang dimana dalam hal ini bukan dengan alasan semata-mata karena latar belakang dunianya saja.

Selain itu, sesungguhnya seorang wanita melamar pria lebih dulu bukan hanya menjadi perbincangan pada akhir-akhir ini saja karena ternyata hal tersebut juga pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw. sekali pun.
Syarat Syar'i Diperbolehkan Wanita Melamar Pria
Image: abiummi.com
Baca juga:

Dan hal ini telah dijelaskan di dalam sebuah kisah dari Tsabit Al Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita ada seorang wanita menghadap Rasulullah Saw. menawarkan dirinya untuk Nabi Saw. kemudian dia mengatakan "Ya Rasulullah apakah Engkau ingin menikahiku". Mendengar hal itu putri Anas bin Malik langsung berkomentar "Betapa dia tidak tahu malu, sungguh memalukan".

Setelah itu, Anas pun membalas komentarnya dengan berkata "Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi Saw. dan menawarkan dirinya untuk Nabi Saw.". (Hadits Riwayat Bukhari).

Syarat Syar'i Diperbolehkan Wanita Melamar Pria

Sahabat baismi, sesungguhnya jika mengenai cara Syar'i seorang wanita yang ingin melamar seorang pria. Hal ini kembali lagi kepada kondisi di masing-masing masyarakat tentang bagaimana cara melamar pria yang paling wajar dan hal ini juga bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan

Seperti cerita anak Anas bin Malik pada hadits sebelumnya. Demikian pula disebutkan pada riwayat lain dari Sahar bin Shab ada seorang wanita menghadap Nabi Saw. dan menawarkan dirinya dengan berkata: "Ya Rasulullah, saya batal untuk menawarkan diri saya agar Engkau nikahi". Setelah itu Nabi Saw. memperhatikannya, Beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat dan ia berkata:

"Ya Rasulullah, jika Engkau tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya". (Hadits Riwayat Bukhari).

Sahabat baismi, dari hadits tersebut tentu telah menunjukan bahwa sah-sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi seorang lekaki yang diharapkan untuk bisa menjadi pendamping hidupnya.

2. Melalui perantara orang lain yang amanah

Cara ini juga bisa wanita lakukan untuk melamar pria lebih dulu termasuk melalui perantara keluarga, seperti melalui ayahnya, ibunya, atau temannya dan hal ini juga sebagai dilakukan Umar bin Khatab ketika putrinya Hafshah ditinggal pergi untuk selamanya oleh suaminya yang dimana pada saat itu Umar menawarkan Hafshah ke Usman kemudian ke Abu Bakar. Berikut dalam sebuah hadits Umar mengatakan:

"Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata 'Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti Umar denganmu'. Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada Usman...". (Hadits Riwayat Bukhari dan Nasa'i).

Baca juga:

Sahabat baismi, itulah dua syarat syar'i diperbolehkan wanita melamar pria yang dapat dilakukan oleh seorang wanita untuk melamar seorang pria lebih dulu. Namun berdasarkan penjelasan tersebut walaupun seorang wanita diperbolehkan meminta lebih dulu untuk dinikahi oleh seorang pria yang sholeh akan tetapi yang harus diingat tetap yang melakukan lamaran tersebut adalah dari pihak pria.

Sahabat baismi, semoga dengan artikel ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan untuk kita semua.