-->

Adilkah Poligami Bagi Wanita?

Adilkah Poligami Bagi Wanita? - Islam merupakan agama yang memberikan ketentuan dalam setiap segi kehidupan manusia termasuk di dalam keluarga. Meski begitu, masih banyak yang mempertanyakan akan ketentuan yang telah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. tetapkan, salah satunya mengenai adilkah poligami?

Sahabat baismi, beberapa waktu lalu dikabarkan dalam sebuah saluran siaran Israel bahwa para Rabi di Israel menyetujui praktik poligami yang sebenarnya dilarang di negara tersebut sejak tahun 1977. Surat kabar Israel juga mengklaim bahwa ada kasus-kasus di luar Israel terutama dalam masyarakat yahudi.
Adilkah Poligami Bagi Wanita?
Image: vemale.com
Baca juga:

Dimana seorang suami diizinkan untuk menikah lagi oleh para Rabi walau tidak menceraikan istrinya. Hal ini membuat status istri pertama sebagai Aguna atau wanita dirantai yang dilarang oleh hukum yahudi untuk menikah kembali tetapi kehilangan haknya sebagai seorang istri. Hal ini yang membedakannya dengan poligami dalam ajaran islam.

Para Rabi yang mengizinkan praktik poligami tersebut beralasan bahwa poligami memang diperbolehkan dalam kitab yahudi selain itu dikatakan juga bahwa poligami akhirnya dibolehkan untuk melawan meningkatnya penduduk Palestina yang sangat pesat dan hal ini dianggap ancaman oleh pihak Israel.

Alasan-alasan Israel tersebut merupakan bukti bahwa ada hikmah dibalik poligami yang memang diperbolehkan dalam islam. Meski begitu banyak orang yang mempertanyakan keadilan yang menjadi dasar dari praktik poligami itu sendiri.

Hukum Poligami Dalam Islam

Adilkah poligami bagi wanita? Pertanyaan tersebut sering kali dipertanyakan oleh banyak pihak. Banyak kalangan yang tidak menyetujui adanya praktik poligami termasuk dari umat islam sendiri. Alasanya beragam, mulai dari tidak keadilan sampai tersakitinya seorang istri, dan benarkah demikian?

Poligami disyari'atkan oleh Allah Swt. sang al-Hakim atau zat yang memiliki ketentuan hukum yang Maha Adil dan Hikmah yang Maha Sempurna, maka sudah barang tentu memiliki hikmah dan faedah. Hukum asli poligami dalam islam berkisar antara Ibaahah yang berarti boleh dilakukan dan boleh tidak serta Istikbab atau dianjurkan. Adapun dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat". (Al-Qur'an Surat An-Nissa' Ayat 3).

Perintah Allah Swt. dalam ayat ini memperbolehkan adanya poligami akan tetapi ada ketentuan yang disebutkan pada lanjutan ayat ini. Allah Swt. berfirman yang artinya:

"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (Al-Qur'an Surat An-Nissa' Ayat 3).

Allah Swt. memerintahkan kepada semua manusia untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan termasuk dalam sikap adil dalam poligami. Allah Swt. berfirman yang artinya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung". (Al-Qur'an Surat An-Nissa' Ayat 129).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Basrah Himallah mengatakan bahwa dalam poligami banyak terdapat kemaslahatan atau kebaikan yang agung bagi kaum laki-laki maupun perempuan bahkan bagi seluruh umat islam. Sebab dengan poligami akan memudahkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan, manjaga kesucian, memperbanyak jumlah keturunan, dan memudahkan bagi laki-laki untuk memimpin beberapa orang wanita dan membimbing mereka kepada kebaikan serta menjaga mereka dari sebab-sebab keburukan dan penyimpangan.

Jadi, bagi orang yang mempertanyakan kenapa poligami diperbolehkan dalam islam? Jelas jawabannya karena ada hal-hal tertentu yang memposisikan dan mengkondisikan manusia untuk melakukan poligami.

Baca juga:

Dalam islam, poligami itu diperbolehkan, sedangkan berlaku adil itu hukumnya wajib. Jadi kedudukan berlaku adil lebih tinggi hukumnya dari pada poligami. Dan sebagai orang yang beriman kepada Al-Qur'an dan Hadits tentunya kita tidak akan menentang ketentuan dari Allah Swt. karena Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana dalam setiap ketentuan-Nya.

Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang adilkah poligami bagi wanita? Semoga tulisan ini menambah keimanan kita kepada Allah Swt. dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.