-->

Bolehkah Membatalkan Pernikahan Dalam Islam?

Bolehkah Membatalkan Pernikahan Dalam Islam? - Pernikahan merupakan momen sakral dimana dua insan bersatu untuk mengucapkan janji suci sehidup semati. Tetapi bagaimana jika di dalam berlangsungnya sebuah pernikahan ada salah satu pihak yang tidak setuju atau membatalkannya dengan alasan tertentu? Berikut ini akan dibahas mengenai hukum bolehkan membatalkan pernikahan dalam islam?
Bolehkah Membatalkan Pernikahan Dalam Islam?
Image: suduthukum.com
Baca juga:

Hukum pernikahan dalam islam

Sahabat baismi, seperti yang kita semua ketahui bahwa menikah itu wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinahan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib, maka jika jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina, wajib hukumnya.

Imam al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seseorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada diriya dan bila dia tidak mampu, maka Allah Swt. pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya sebagaimana dalam firman Allah Swt. yang artinya:

"Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi". (Al-Qur'an Surat An-Nuur Ayat 33).

Proses pernikahan

Proses pernikahan merupakan adanya kesepakatan antara peminang dengan yang dipinang untuk menerima pinangan atau lamaran, baik yang menerima pinangan tersebut pihak wanita secara langsung atau pun walinya.

Sebagaimana akad perwakilan karena akad Jaiz atau yang tidak mengikat boleh dipasak atau dibatalkan secara sepihak dengan tidak ada konsekuensi dosa apapun tanpa persetujuan pihak yang lain. Sementara akad lazim tidak bisa dipasak atau dibatalkan tanpa persetujuan kedau belah pihak yang berakad.

Dalil yang menunjukan mubahnya membatalkan pinangan dari al 'A'raj ia berkata kemudian Abu Hurairah ia berkata satu warisan dari Nabi Saw. Beliau bersabda:

"Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian memcari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya". (Hadits Riwayat Bukhari).

Mengenai hadits tersebut, menunjukan orang yang telah meminang wanita punya dua pilihan sesudah pinangan tersebut diterima yaitu melanjutkan dengan akad nikah atau meninggalkan pinangannya. Jika dia memilih meninggalkan pinangannya maka hal itu berarti dia membatalkan pinangan. Pembatalan pinangan dalam hadits ini tidak disertai lafadz dari Rasulullah Saw. yang mengesankan ancaman dosa atau sekedar celaan.

Hukum membatalkan pernikahan

Hukum membatalkan pernikahan di dalam islam dibolehkan dan hal tersebut bersifat mutlak. Jadi pembatalan pinangan baik dengan alasan maupun tanpa alasan hukumnya tetap mubah tanpa ada celaan. Alasan pembatalan pinangan tidak mempengaruhi status hukum dan tidak dipertimbangkan. Oleh karena itu membatalkan pinangan hukumnya mubah bukan makruh apalagi haram.

Kisah Ali bin Husain membatalkan pernikahan

Diceritakan dalam kisah Ali bin Husain membatalkan pernikahan pada zaman dahulu, ada seorang pemuda yang telah melamar seorang wanita kemudian membatalkan pinangannya.

Dari az-Zuhri ia berkata telah bercerita kepadaku Ali bin Husain bahwa al-Miswar bin Malhamah berkata Ali pernah meminang putri Abu Jahar lalu hal itu didengar oleh Fatimah, maka Fatimah langsung menemui Rasulullah Saw. dan berkata Kaummu ada yang berkata bahwa baginda tidak marah demi putri baginda, sekarang Ali hendak menikahi putri Abu Jahar.

Maka Rasulullah Saw. berdiri dan aku mendengar ketika Beliau bersyahadad Rasulullah Saw. bersabda: 'Hadirin aku telah menikahkan Abu al-Ash bin Ar Rabi, lalu dia berkomitmen kepadaku dan komsisten komitmennya kepadaku. Dan sesungguhnya Fatimah adalah bagian dari diriku dan sungguh aku tidak suka bila ada orang yang menyusahkannya. Demi Allah tidak akan berkumpul putri Rasulullah Saw. dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki'. Maka Ali membatalkan pinangannya. (Hadits Riwayat Bukhari).

Sahabat baismi, jelas hukumnya bahwa jika seseorang membatalkan pernikahan dengan suatu alasan tertentu hukumny adalah mubah ataupun dibolehkan. Sesungguhnya islam tidak menyulitkan umatnya dalam urusan mencari pasangan ataupun pernikahan, tetapi kembali lagi kepadad diri kita sendiri jangan sampai hanya karena persoalan yang sangat kecil, pernikahan yang sudah dinanti-nantikan itu batal dan mengecewakan banyak orang.

Baca juga:

Sahabat baismi, itulah penjelasan mengenai bolehkah membatalkan pernikahan dalam islam? Dan seperti yang sudah dijelaskan di atas ternyata boleh daripada kita sudah terlanjur, sudah akad dan lainnya sehingga tidak menjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya nanti. Semoga tulisan ini dapat memberi kita pengetahuan dan manfaat yang berguna bagi kita semua. Amin.