-->

Benarkah Menikah Di Mesjid Lebih Afdol?

Benarkah Menikah Di Mesjid Lebih Afdol? - Menikah. Ya, jika mendengar hal ini mungkin yang terlintas dibenak kita adalah rasa bahagia, dan tak sabar ingin menjadi mempelainya, bahkan bagi kaum muslimin menikah merupakan salah satu bentuk ibadah untuk menyempurnakan seperuh agama, maka pernikahan menjadi momen sakral sekali seumur hidup yang harus dijalani dengan sungguh-sungguh.

Sahabat baismi, menentukan tempat pernikahan yang pas kini seakan menjadi keharusan bagi kedua calon mempelai. Padahal menikah dapat dilakukan dirumah mempelai wanita maupun pria, bahkan di kantor urusan agama. Namun dengan jumlah undangan yang tak sedikit maka dibutuhkan tempat yang lebih luas agar tamu lebih merasa nyaman.
Benarkah Menikah Di Mesjid Lebih Afdol?
Image: maharpernikahan.co.id
Baca juga:

Tak hanya gedung-gedung mewah saja, mesjid pun menjadi pilihan terbaik untuk menggelar acara pernikahan, dan selain menggelar resepsi akad nikah, kini mesjid kerap menjadi tempat resepsi dengan alasan pernikahan mereka menjadi lebih afdol. Lalu, bagaimana pandangan islam mengenai hal ini? Benarkah menikah di mesjid lebih sakral dibanding menikah di tempat lain? berikut penjelasannya.

Menikah di Mesjid Wajib atau Sunnah?

Mengenai hal ini, mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa akad nikah di mesjid hukumnya sunnah. Berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil serta terdapat manfaat dengan melakukan nikah disana. Dalam kitab al Mausu'ah, al Fiqhiyah 37, 214: mayoritas ulama menganjurkan melakukan akad nikah di mesjid agar mendapat barokah dan pernikahannya diketahui masyarakat.

Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda yang artinya: "Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di mesjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf(rebana)". Namun hadits ini dikatakan lemah oleh Tirmidzi Ibnu Hajar al Albani dan lainnya,

Hadits Shahih atau Lemah?

Apabila hadits itu benar adanya, lalu mengapa Rasulullah SAW. tidak melangsungkan akad nikahnya di mesjid dan tidak menjelaskan hal tersebut kepada para sahabatnya.

Maka dapat dikatakan bahwa melangsungkan akad nikah di mesjid diperbolehkan asalkan tidak dilakukan secara terus menerus. Menikah di mesjid juga dapat terhindar dari kemungkaran dari pada melangsungkan pernikahan di tempat lain.

Meyakini Menikah di Mesjid Suatu Keharusan, termasuk Bid'ah

Namun, apabila melakukan akad nikah di mesjid terus menerus atau meyakini bahwa hal itu memiliki keutaman khusus, maka ini termasuk Bid'ah atau meyakini sesuatu di luar syari'at islam. Dan apabila di acara akad nikah itu terjadi Ikhtilaf atau bercampurnya antara laki-laki dan wanita atau adanya penggunaan alat musik, maka pelaksanaan akad nikah di dalam mesjid menjadi haram karena ini telah melanggar kesuciaan rumah Allah SWT.

Adapun tentang dalil diperbolehkannya melaksanakan akad nikah di mesjid yaitu hadits seoarang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Lalu Rasulullah menikahkan wanita tersebut dengan salah seorang sahabatnya di mesjid". (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Namun tidak terdapat riwayat bahwa Rasulullah mengulangi hal yang sama setelah kejadian tersebut.

Bagaimana pendapat Ulama mengenai Menikah di Mesjid?

Para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah, ad-Daimah pernah ditanya bahwa saya mengharap kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum agama orang yang mengadakan akad nikah di dalam mesjid. Perlu diketahui bahwa dalam akad tersebut akan dijaga aturan-aturan islam seperti tidak ada ikhtilaf atau tidak campur bawur antara pria dan wanita atau diiringi lantunan musik. Kemudian para ulama itu menjawab, kalau kondisinya seperti itu yang disebutkan maka tidak mengapa menglasungkan akad nikah di mesjid.  (Sheikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Razak Afifi, Sheikh Abdullah Khadrian, Sheikh Abdullah Ka'ud dalam fatawa al-Lajnah ad-Daimah 18:110).

Kemudian mereka juga pernah ditanya bahwa, apakah menglasungkan akad nikah di mesjid terus menerus termasuk sunnah yang dianjurkan atau termasuk bid'ah? Maka merekapun menjawab, urusan melangsungkan akad nikah di mesjid atau lainnya adalah perkara yang luas dari sisi agama. Dan sepengetahuan kami tidak ada ketetapan dalil yang menunjukkan bahwa pelaksanaan di mesjid secara khusus itu adalah sunnah. Maka terus menerus menglasungkan akad nikah di mesjid adalah bid'ah. (Sheikh Abdul Aziz bin Baz, Sheikh Abdul Razak Afifi, Syeikh Abdullah Khardian dalam fatawa al-Lajnah ad-Daimah 18:10-11).

Bahkan mereka juga menjelaskan bahwa hal yang di sunnah melangsungkan akad nikah di mesjid dan terus-menerus mengadakan akad nikah dalam mesjid, dan keyakinan bahwa hal itu sunnah adalah salah satu bentuk bid'ah. Sebagaimana telah ada ketetapan dari Rasululllah SAW. bersabda bahwa: "Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak".

Apabila yang menghadiri akad nikah adalah para wanita yang bersolek, dan anak-anak yang membuat gaduh di mesjid maka pelaksanaan akad nikah di mesjid itu dilarang karena terdapat keburukan. (Sheikh Abdul Aziz bin Baz, Sheikh Abdul Razak Afifi, Syeikh Abdullah Khardian dalam fatawa al-Lajnah ad-Daimah 18:111-112).

Selain itu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah juga berkata bahwa, saya belum mengetahui asal anjuran pelaksanaan akad nikah di mesjid, tidak ada dalil dari Rasulullah SAW. akan tatapi jika kebetulan pihak laki-laki dan wali berada di mesjid lalu diadakan akad, maka hal itu tidak mengapa, karena hal ini bukan jenis jual beli. Telah diketahui bahwa jual beli dalam mesjid diharamkan. Akan tetapi akad nikah bukan jenis jual beli, maka kalau diadakan di mesjid tidaklah mengapa, akan tetapi menganjurkan hal itu hingga mengatakan "Keluarlah kalian dari rumah menuju mesjid" atau mereka saling sepakat melangsungkan akad nikah di mesjid, maka dalam hal ini membutuhkan dalil, dan saya belum mengetahui dalil hal itu. (Liqa' al-Maftuh: 167 no. 12).

Baca juga:

Sahabat baismi, demikianlah penjelasan mengenai akad nikah di mesjid menurut pandangan islam. Maka telah kita ketahui bersama bahwa melakukan akad nikah di mesjid boleh saja dilakukan selama tidak bercampurnya antara pria dan wanita, adanya penggunaan alat musik dan anak-anak yang membuat kegaduhan yang dapat melanggar kesucian rumah Allah.

Selain itu menikah di mesjid bukanlah suatu kewajiban yang harus kita yakini, dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita dan menambah ilmu kita semua. Amin.