-->

Memancing Itu Diharamkan, Benarkah?

Memancing Itu Diharamkan, Benarkah? - Memancing mungkin kini telah menjadi hobi yang banyak diminati banyak orang, selain asik dan santai untuk dijadikan kegiatan saat libur, juga menjadi sebuah kesenangan tersendiri jika mendapatkan ikan yang cukup besar untuk dibawa pulang.

Secara kasat mata memang memancing ikan terlihat sangat mudah, tinggal melempar kail berisi umpan, kemudian tinggal menunggu umpan disambar oleh ikan, dan tarik pancing kita.
Memancing Itu Diharamkan, Benarkah?
Image: daralkayyis2014.wordpress.com
Baca juga:

Namun sepertinya tidak semudah yang kita bayangkan, karena memancing juga memerlukan kesabaran, pengetahuan dan keterampilan khusus. Bagi para pecinta hobi memancing tentu sudah menjadi hal biasa untuk sekedar merogoh kocek yang cukup dalam, karena mereka harus merogoh kocek ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk membeli peralatan pancing, dan merekapun rela untuk menyempatkan waktu setiap bulan bahkan setiap minggu untuk memancing, mulai dari ditempat pemancingan umum hingga laut lepas, dan waktu yang dibutuhkan untuk memancingpun juga tidak main-main, bisa memakan waktu berjam-jam bahkan hingga sehari penuh.

Memancing Itu Diharamkan, Benarkah?

Sabahat baismi, pada dasarnya menyalurkan hobi adalah hal sah-sah saja, begitu pula dalam kacamata islam. Namun yang menjadikan hal tersebut salah adalah jika hobi seperti ini menjadikan kita lalai terhadap waktu. Dalam hal ini Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:

"Dintara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat". (Hadits Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Yang dimaksud dengan hal yang tidak bermanfaat disini adalah jika ada sebagian dari kita yang melakukan aktivitas atau menyalurkan hobi tanpa mengenal waktu dan hal tersebut sudah lebih dari kebutuhan refresing, seperti jika kita memancing hingga memakan waktu seharian sehingga hak keluarga terlalaikan, begitu pula ibadah sholat kita pun terlalaikan.

Namun selain itu, terdapat pula sebuah pernyataan bahwa beberapa aspek dari memancing adalah termasuk judi dan benarkah memancing tersebut adalah kegiatan yang haram?

Ketidakjelasan Jual Beli Ditempat Pemancingan

Sahabat baismi, mungkin para pecinta hobi ini sering kali memancing dikolam pemancingan umum, dimana kita harus membeli karcis dengan harga yang bervariasi, biasanya kisaran lima belas hingga dua puluh lima ribu rupiah, sebagai imbalan  untuk penggunaan kolam tersebut dalam waktu tertentu.

Hal ini dalam istiah arab sendiri dikenal dengan sebutan Akad Ijarah (sewa menyewa) dan dalam islam hal ini merupakan hal yang mubah atau diperbolehkan, dengan syarat kedua belah pihak setuju atasnya.

Namun terdapat pula kolam pemancingan ikan yang memberikan tarif tinggi sekitar lima puluh hingga dua ratus ribu rupiah untuk biaya sewa dalam waktu tertentu, terdapat pula peraturan berapapun ikan yang nantinya didapat, baik banyak, sedikit, atau bahkan tidak dapat sama sekali maka biaya yang dibayarkan sesuai dengan harga tersebut. Hal inilah yang dapat termasuk dalam bentuk ghoror karena objek yang dijual tidak jelas. Dalam hal ini terdapat sebuah hadits yang menyatakan bahwa:

"Rasullullah SAW. melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror". (Hadits Riwayat Muslim).

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW. berasabda yang artinya bahwa "Janganlah membeli ikan di dalam air, itu karena termasuk ghoror". (Hadits Riwayat Ahmad).

Memancing Termasuk Judi?

Selain itu memang tidak menutup kemungkinan perjudian jika dapat terjadi dalam aktivitas penyaluran hobi memancing tersebut, diantara bentuknya adalah dalam sebuah perlombaan pancing, dimana setiap peserta diwajibkan membayar biaya administrasi dangan nominal yang ditentukan, kemudian para peserta tersebut memancing dalam satu kolam yang sama.

Dalam hal seperti ini tentu setiap orang akan ada yang mendapatkan banyak ikan dan ada pula yang mendapat sedikit bahkan tidak dapat sama sekali. Hal ini pun termasuk hal yang untung-untungan, maka termasuk dalam ranah perjudian, karena ini sama halnya para peserta memasang taruhan dimana pada akhirnya ada yang merasa untung dan ada yang merasa rugi.

Inilah hal yang ditakutkan menimbulkan sebuah perjudian, ditambah lagi jika dalam sabuah perlombaan terdapat peraturan bahwa pemenang akan mendapat hadiah uang tunai atau barang dan bukan ikan hasil tanggapannya, sedangkan barang atau uang untuk hadiah tersebut adalah hasil kelipatan biaya administrasi yang harus dibayar oleh para peserta itu sendiri. Dalam Al-Qur'an Allah SWT. berfirman yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al-Qur'an Surah Al Maidah Ayat 90).

Baca juga:

Sahabat baismi, itulah penjelasan mengenai memancing yang diharamkan. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT. dari segala macam perbuatan yang menjerumuskan kita pada lembah perjudian dan dari segala macam perbuatan syaitan. Semoga tulisan ini dapat memberi kita manfaat dan menambah ilmu kita. Amin.