-->

Firasat Bisa Menjadi Dasar Ketentuan Hukum

Firasat Bisa Menjadi Dasar Ketentuan Hukum - Firasat terkadang bisa digunakan di dalam memutuskan sebuah perkara. Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Sulaiman 'Alaihiissalam ketika datang dua perempuan, yang satu muda dan satu lagi lebih tua.

Keduanya mendatangi Nabi Daud 'Alaihissalam untuk mengadukan perkara mereka berdua yang masing-masing mempunyai bayi. Salah satu bayi dari keduanya dimakan srigala dan satu bayi yang selamat. Kedua-duanya bersikukuh mengaku bahwa bayi yang masih hidup adalah bayinya dan tidak ada yang mau mengalah. Sementara tidak ada satu pun untuk dijadikan bukti dalam perkara tersebut.
Firasat Bisa Menjadi Dasar Ketentuan Hukum
Image: ahmadronssa.blogspot.com
Setelah berpikir sejenak, Nabi Daud 'Alaihissalam akhirnya memutuskan bahwa bayi tersebut milik perempuan yang lebih tua atau yang dijadikan dasar oleh Nabi Daud 'Alaihissalam sehingga mengambil keputusan tersebut barangkali karena pertimbangan umur atau karena Nabi Daud 'Alaihissalam sejak pertama kali melihat bahwa bayi tersebut selalu dalam dekapan atau perlindungan perempuan yang lebih tua.

Baca juga:

Firasat Bisa Menjadi Dasar Ketentuan Hukum

Sahabat baismi, keadaan seperti itu dijadikan Nabi Daud 'Alaihissalam sebagai dasar pijakan untuk memutuskan bahwa bayi tersebut adalah milik perempuan yang mendekapnya dan ini dibenarkan dalam hukum islam. Namun, ketika kedua perempuan tersebut mendatangi Nabi Sulaiman 'Alaihissalam dan menceritakan perkaranya, karena tidak ada bukti Nabi Sulaiman 'Alaihissalam berpikir sejenak dan tanpa banyak bicara Beliau segera memerintahkan anak buahnya untuk mengambil pedang.

Setelah pedang tersebut ditangan Nabi Sulaiman 'Alaihissalam, Beliau menyarankan agar salah satu dari dua perempuan tersebut untuk mengalah sebelum pedangnya diayunkan ke tubuh bayi tersebut untuk kemudian dibagi menjadi dua bagian supaya adil.

Sampai disitu kedua perempuan itu tidak bergeming kepada pendiriannya masing-masing. Mereka mengira bahwa Nabi Sulaiman 'Alaihissalam tidak mungkin berbuat setega itu. Namun, ketika perempuan yang lebih muda melihat Nabi Sulaiman 'Alaihissalam serius dan tidak bermain-main dengan ancamannya serta hendak menghayunkan pedangnya.

Tiba-tiba dia berteriak "Jangan Engkau laksanakan wahai Nabi Sulaiman, mudah-mudahan Allah memberikan Rahmat kepadaMu, saya nyatakan bahwa anak ini milik saudariku ini".

Sahabat baismi, mendengar teriakannya itu Nabi Sulaiman tersenyum dan tidak meneruskan rencananya, maka Beliau memutuskan bahwa anak bayi tersebut adalah milik perempuan yang lebih muda. Mengapa?

Nabi Sulaiman dalam memutuskan perkara ini telah menggunakan firasat dan ilmunya bahwa saat dirinya mengayunkan pedang untuk membelah bayi, wanita yang tua diam tak bereaksi. Tapi wanita yang lebih muda bereaksi keras dan menjerit walau harus merelakan anak bayi itu untuk wanita yang lebih tua. Artinya wanita muda itu tidak tega melihat bayi itu dibelah.

Ini membuktikan wanita mudalah pemilik bayi yang asli sekali pun ia telah mengatakan bayi itu pemilik wanita yang lebih tua. Allah berfirman:

"Dan ingatlah kisah Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan tentang tanaman karena tanaman tersebut dirusak oleh kambing-kambing kaumnya. Dan kami adalah menyaksikan apa yang mereka putuskan adapun Sulaiman telah kami berikan pengertian (kepahaman) terhadap hukum yang tepat. Dan masing-masing dari keduanya, kami beri hikmah dan ilmu". (Al-Qur'an Surat Al-Anbiya Ayat 78-79).

Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama berpendapat bahwa menentukan keputusan dalam peradilan dengan tanda-tanda seperti itu merupakan bagian dari Al-Fahmu atau ketahanan atau firasat bukan sekedar ilmu belaka.

Sahabat baismi, firasat sebenarnya tidaklah bertentangan dengan ilmu Syari'at bahkan merupakan bagian dari ilmu Syari'at. Jadi firasat yang benar termasuk dalam kategori pengajaran yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 282 yang maksudnya:

"Dan bertakwalah kepada Allah. Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu". (Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 282).

Keputusan berdasarkan firasat pernah dilakukan dimasa Khalifah Umar bin Khatab. Saat itu datang kepada Umar seorang yang memuji sifat suaminya "Suami saya adalah orang yang paling baik di dunia ini, ia selalu bangun untuk melakukan sholat malam hingga pagi, kemudian ia juga puasa pada siang harinya hingga malam".

Sampai disini, perempuan tersebut berhenti bila sanggup meneruskan perkataannya karena malu mendengar ucapan wanita ini Umar bin Khatab tidak bereaksi.

Setelah perempuan itu pulang seorang Tabi'in Sholeh bernama Ka'ab bin Suwar mengatakan kepada Umar: "Wahai Amirul Mukminin, perempuan tadi sebenarnya ingin mengadu kepada Tuan".

Umar terkejut dan menjawab: "Mengadu tentang apa?".

Ka'ab bin Suwar menjawab: "Mengadu tentang kezaliman suaminya".

Maka umar dengan tegas mengatakan: "Kalau begitu panggil mereka berdua dan kamu selesaikan masalahnya".

Ka'ab bin Suwar menjawab ragu: "Bagaimana mungkin saya menyelesaikan urusan mereka sekali Tuan menyaksikannya".

Umar menjawab: "Iya, karena firasatku dapat membaca sesuatu yang saya tidak bisa membacanya".

Mendengar hal tersebut, Ka'ab bin Suwar menjadi tenang dan mulai menyelesaikan persoalan rumah tangga sang suami istri itu dengan mebaca firman Allah:

"Maka hendaklah engkau nikahi wanita-wanita yang engkau senangi, dua, tiga, atau empat". (Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 3).

Kemudian Ka'ab bin Suwar berkata: "Berdasarkan ayat ini, wahai suami hendaknya engkau puasa tiga hari saja. Adapun hari ke empat engkau harus berbuka tidak puasa demi istrimu dan hendanya engkau sholat malam semala tiga malam saja dan pada malam ke empat, engkau harus tidur bersama istrimu".

Baca juga:

Umar bin Khatab kagum ketika mendengar keputusan yang diajukan oleh Ka'ab bin Suwar kepada dua orang suami istri tersebut. Lalu Umar berkata: "Firasatmu yang kedua ini jauh lebih tajam dari yang pertama".

Karena ketajaman firasat Ka'ab bin Suwar itulah akhirnya Umar mengangkatnya sebagai Habit atau hakim di kota Basrah.

Sahabat baismi, demikianlah penjelasan firasat yang bisa menjadi dasar ketentuan hukum. Semoga dengan tulisan ini kita dapat menambah ilmu tentang firasat. Amin.