-->

Inilah Alasan Yang Memperbolehkan Wanita Meminta Cerai

Inilah Alasan Yang Memperbolehkan Wanita Meminta Cerai - Seperti yang kita tahu, perceraian adalah hal yang sangat di benci oleh Allah SWT. bahkan Allah mengancam dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:

"Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga". (Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Inilah Alasan Yang Memperbolehkan Wanita Meminta Cerai
Image: www.dream.co.id
Baca juga:

Namun, meskipun begitu sesungguhnya Allah SWT. Maha Adil dan Bijaksana dalam memberi suatu keputusan karena jika kondisi rumah tangga itu berubah maka seorang wanita diperbolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Dalam hal ini, sesungguhnya para ulama telah menyebutkan hal-hal yang memperbolehkan seorang wanita meminta cerai kepada suaminya, di antara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.

1. Jika suami bersikap tidak baik kepada istri dengan sengaja

Sahabat baismi, ketika seorang suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya dan tetap menyakiti hatinya, seorang istri tentu diperbolehkan untuk meminta cerai kepada sang suami karena pada dasarnya buat apa suatu hubungan pernikahan dipertahankan jika memang istri tersebut justru mengalami cobaan bukan kebahagiaan.

2. Jika suami selalu menzalimi istri

Perangai atau sikap seorang suami yang suka manzalimi istri, seperti misalnya suami yang sering menghina istrinya, sering menganiaya bahkan sering mencacimaki dengan perkataan yang kotor, apalagi jika suami tersebut sering membandingkan istrinya dengan wanita lain, tentu tidak diperbolehkan dalam agama islam.

Maka dari itu, jika seorang istri mendapati suami yang menzaliminya ia diperbolehkan untuk meminta cerai kepada suaminya, karena seperti yang kita tahu kewajiban seorang suami adalah menyenangkan hati sang istri bukan justru menyakitinya.

3. Jika suami tidak menjalankan kewajiban agamanya

Dalam kondisi ini jika seorang istri memiliki seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka meminum bir, suka berjudi, suka berzina atau pun selingkuh, bahkan sering meninggalkan sholat, seorang istri tentu diperbolehkan meminta cerai kepada sang suami karena hal tersebut bukan hanya dapat merugikan diri sang suami sendiri namun juga akan berimbas kepada setiap perlakuan yang dilakukan seorang suami kepada sang istrinya dalam rumah tangga.

4. Jika suami tidak memberikan hak dan kewajiban kepada istri


Tentu ini juga merupakan hal selanjutnya yang memperbolehkan seorang istri meminta cerai kepada sang suami jika seorang istri mendapati seorang suami yang tidak melaksanakan hak atau pun kewajibannya terhadap sang istri, seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan primer istrinya seperti pakaian dan lain sebagainya, padahal sang suami mampu untuk membelikannya, tentu seorang istri diperbolehkan untuk meminta cerai kepada suami.

Namun yang perlu kita ingat jika kondisi perekonomian sang suami sedang tidak mendukung sebaiknya sang istri menyikapinya dengan penuh kesabaran agar tidak menjadi suatu masalah yang besar.

5. Jika terjadi hilangnya kabar tentang keberadaan suami

Dalam kondisi ini jika seorang istri mendapati kabar hilangnya keberadaan suami, apakah suami sudah meninggal dunia atau masih hidup dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun, seorang istri diperbolehkan untuk meminta cerai.

Sebagaimana dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu 'anhu bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya, lantas Umar berkata, tunggulah selama empat tahun dan wanita tersebut melakukannya.

Kemudian datang lagi setelah empat tahun, Umar pun berkata, tunggulah masaidah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata, siapakah wali dari lelaki atas suami dari wanita ini? Kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata, ceraikanlah dia! Lalu di ceraikannya, lantas Umar berkata kepada wanita tersebut, menikahlah lagi dengan laki-laki yang kamu kehendak.

Sahabat baismi, itulah lima alasan yang memperbolehkan seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya. Khususnya untuk para istri jika beberapa hal tersebut terjadi di dalam kehidupan berumah tangga, tentunya kita jangan mudah mengambil sebuah keputusan untuk memutuskan hubungan atau pun bercerai.

Baca juga:

Dalam hal ini mengintrospeksi diri tentu menjadi hal terbaik yang dapat para istri lakukan sebelum mengambil sebuah keputusan dan yang harus kita ingat adalah sesungguhnya Allah SWT. sangat membenci umat-Nya yang melakukan perceraian apalagi hanya dengan suatu alasan yang tidak jelas kebenarannya.

Jika kamu pikir tulisan ini bermanfaat silahkan share ke media sosial agar mereka juga mengetahui tentang alasan-alasan yang memperbolehkan istri meminta cerai kepada sang suami dan semoga dengan pemaparan di atas dapat dapat menambah pengetahuan kita semua dalam memperbaiki diri menjadi yang lebih baik lagi. Aamiin.